Dari data UMP 2025 yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan dirangkum dari berbagai sumber resmi, berikut adalah 10 provinsi dengan gaji PPPK Paruh Waktu terendah:
1. Jawa Tengah – Rp2.169.348 2. Jawa Barat – Rp2.191.232 3. DI Yogyakarta – Rp2.264.080 4. Jawa Timur – Rp2.305.984 5. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.328.969 6. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.602.931 7. Bengkulu – Rp2.670.039 8. Kalimantan Barat – Rp2.878.286 9. Lampung – Rp2.893.069 10. Banten – Rp2.905.119Sebagai perbandingan, provinsi dengan UMP tertinggi seperti DKI Jakarta menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp5.396.760, atau lebih dari dua kali lipat dari provinsi dengan gaji terendah.
Dampak Bagi Honorer dan Instansi Pemerintah
Meskipun status PPPK Paruh Waktu telah diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak menerima tunjangan seperti TPP, tunjangan keluarga, hingga THR dan gaji ke-13, besaran gaji yang rendah di sejumlah daerah dikhawatirkan tetap akan menjadi beban bagi honorer, terutama yang sudah berkeluarga.