JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer non-ASN agar memperoleh status kepegawaian yang jelas dengan jam kerja lebih fleksibel, hanya 18–19 jam per minggu.
Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini ternyata sangat bergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Akibatnya, terdapat 10 provinsi dengan gaji PPPK Paruh Waktu terendah se-Indonesia, yang nominalnya bahkan ada yang di bawah Rp2,2 juta.
Berikut rincian lengkapnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu pada UMP Daerah
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan besaran UMP provinsi setempat atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer, mana yang lebih tinggi.
Artinya, semakin rendah UMP suatu provinsi, semakin rendah pula gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut.
Dari data UMP 2025 yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan dirangkum dari berbagai sumber resmi, berikut adalah 10 provinsi dengan gaji PPPK Paruh Waktu terendah:
1. Jawa Tengah – Rp2.169.348 2. Jawa Barat – Rp2.191.232 3. DI Yogyakarta – Rp2.264.080 4. Jawa Timur – Rp2.305.984 5. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.328.969 6. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.602.931 7. Bengkulu – Rp2.670.039 8. Kalimantan Barat – Rp2.878.286 9. Lampung – Rp2.893.069 10. Banten – Rp2.905.119Sebagai perbandingan, provinsi dengan UMP tertinggi seperti DKI Jakarta menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp5.396.760, atau lebih dari dua kali lipat dari provinsi dengan gaji terendah.
Dampak Bagi Honorer dan Instansi Pemerintah
Meskipun status PPPK Paruh Waktu telah diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak menerima tunjangan seperti TPP, tunjangan keluarga, hingga THR dan gaji ke-13, besaran gaji yang rendah di sejumlah daerah dikhawatirkan tetap akan menjadi beban bagi honorer, terutama yang sudah berkeluarga.
Pemerintah daerah pun dihadapkan pada tantangan anggaran, karena meskipun pendanaan PPPK Paruh Waktu tidak lagi dibebankan pada belanja pegawai regular, tetap harus memastikan kesejahteraan minimal setara UMP.
Sumber Resmi dan Acuan Hukum
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu. - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. - Data UMP 2025 seluruh provinsi (Kompas.com/Money, 02/01/2025).Penutup
Bagi Anda yang saat ini berstatus honorer dan akan beralih menjadi PPPK Paruh Waktu, sangat penting untuk mengetahui besaran UMP di provinsi masing-masing.
Pastikan juga untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi dan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Dengan kepastian status ini, diharapkan kesejahteraan dan karir honorer di Indonesia dapat lebih terjamin.
***