Berita

Gak Perlu ke Kantor Desa! Cara Cek Bansos PKH dan BPNT yang Sudah Cair Lewat HP, Cuma 2 Menit

Diperbarui 0 4 mnt baca 762 kata 3 halaman
Gak Perlu ke Kantor Desa! Cara Cek Bansos PKH dan BPNT yang Sudah Cair Lewat HP, Cuma 2 Menit
Gak Perlu ke Kantor Desa! Cara Cek Bansos PKH dan BPNT yang Sudah Cair Lewat HP, Cuma 2 Menit — id dan aplikasi Cek Bansos
Kategori Penerima Besaran per Tahap (April–Juni)
Ibu hamil / nifas Rp750.000
Anak usia dini 0–6 tahun Rp750.000
Siswa SD/sederajat Rp225.000
Siswa SMP/sederajat Rp375.000
Siswa SMA/sederajat Rp500.000
Lansia 60+ tahun Rp600.000
Disabilitas berat Rp600.000

Dalam satu keluarga dapat lebih dari satu komponen, sehingga total bantuan PKH bisa mencapai >Rp1,5 juta per tahap.


📢 Penting Diperhatikan

  • DTSEN adalah basis utama. Pastikan nama terdaftar dalam DTSEN melalui situs/link cekbansos. Jika belum terdaftar, segera ajukan usulan ke desa/kelurahan atau aplikasi.

  • 477 ribuan KPM baru masuk triwulan II 2026 sebagai penerima hasil verifikasi berkala. Sebaliknya, ribuan penerima lama dicoret (meninggal, ekonomi membaik, terdata ASN/TNI/Polri).

  • Bantuan tambahan beras 20 kg + minyak goreng 4 liter diberikan terpisah bagi penerima yang memenuhi syarat. Batas pengambilannya hanya 5 hari sejak undangan diterima.

  • Hati-hati penipuan. Pengecekan dan pendaftaran bansos sepenuhnya gratis. Jangan pernah memberikan PIN KKS, OTP, atau mentransfer uang kepada siapapun yang mengaku petugas bansos.


Sumber resmi: Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, DTSEN, call center 021-171 atau WA 08877-171-171.

Kesimpulan: Pencairan bansos PKH dan BPNT triwulan II 2026 masih berlangsung hingga akhir Mei. Masyarakat dapat segera cek status penerimaan secara mandiri melalui HP dengan NIK.

Lakukan pengecekan berkala, terutama jika status sebelumnya “gagal cek rekening”, karena peluang pencairan susulan masih terbuka hingga pertengahan Juni.

Selalu pastikan data sesuai DTSEN agar tidak kehilangan hak bantuan.

“Jangan ragu cek berkala.

Bansos adalah hak masyarakat miskin dan rentan.

Kami berkomitmen menyalurkan tepat sasaran dan tepat waktu.” – Kementerian Sosial RI.

Berita Terkait