Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan penyesuaian pensiun pokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berikut rincian rentang gaji pensiun pokok yang masih berlaku hingga 2026:
| Golongan | Rentang Gaji Pensiun Pokok (per bulan) |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Maksimal Rp4.957.100 |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024
🔹 Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 yang akan cair bukan hanya gaji pokok, melainkan terdiri dari beberapa komponen penting, antara lain:
-
Pensiun pokok (gaji pokok pensiun)
-
Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok + tunjangan anak 2 persen per anak)
-
Tunjangan pangan (beras 10 kg/bulan atau uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram)
-
Tambahan penghasilan (sesuai ketentuan)
💡 Ilustrasi Kasar: Jika biasanya seorang pensiunan menerima total Rp3 - Rp5 juta per bulan, maka di bulan Juni ia berpotensi menerima total hingga Rp6 - Rp10 juta, tergantung golongan dan masa kerja, karena gaji ke-13 + gaji pensiun rutin diberikan bersamaan.
🔹 Apakah Gaji Ke-13 Dipotong Iuran atau Pajak?
Kabar baiknya, sesuai Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak ada pemotongan iuran dan potongan lainnya.
Pemerintah memastikan seluruh nominal yang menjadi hak pensiunan akan diterima secara utuh.
✅ Syarat Pencairan Lancar: Jangan Sampai Gagal Transfer!
PT Taspen mengingatkan bahwa dana gaji ke-13 bisa gagal masuk rekening bahkan terancam batal cair jika para pensiunan mengabaikan satu kewajiban utama: otentikasi berkala melalui aplikasi "Andal by Taspen".
Jika pensiunan tidak melakukan proses verifikasi, status kepesertaan bisa terblokir, dan dana gaji ke-13 tidak akan tersalurkan.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
-
Lakukan otentikasi di aplikasi Andal by Taspen secara berkala (bisa 1 bulan, 2 bulan, atau 3 bulan sekali tergantung kategori)