Bungko News – Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa tidak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 itu sekaligus menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 yang mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia.
Dua Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori aparatur negara yang dipastikan tidak memperoleh gaji ke-13, yaitu:
- PNS dan PPPK yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
- PNS dan PPPK yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menghindari pembayaran ganda serta memastikan penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara tepat sasaran.
Dalam bagian pertimbangan PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, namun tetap memperhatikan syarat dan pengecualian yang telah ditetapkan.
Ketentuan Khusus bagi PPPK
PPPK tetap termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13, tetapi terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.