Bungko News – Sejumlah honorer yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga saat ini.
Padahal, NIP menjadi identitas resmi kepegawaian yang sangat penting.
Jika Anda salah satunya, tenang saja—Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan online untuk memantau status penetapan NIP secara mandiri melalui aplikasi Mola BKN.
Simak langkah-langkah dan penjelasan statusnya berikut ini.
Dasar Hukum dan Proses Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan NIP PPPK paling lama 7 hari kerja setelah menerima penetapan kebutuhan dari Menpan RB.
Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan NIP paling lama 7 hari kerja setelah usulan diterima.
Meski demikian, banyak honorer yang hingga kini belum menerima NIP.
Untuk mengatasi kegalauan ini, BKN membuka layanan monitoring real-time yang dapat diakses secara online.
Cara Cek Status Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Berikut adalah panduan praktis untuk mengecek status penetapan NIP Anda secara mandiri melalui laman resmi Monitoring Layanan ASN (Mola BKN):