Sejumlah honorer yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga saat ini.
Padahal, NIP menjadi identitas resmi kepegawaian yang sangat penting.
Jika Anda salah satunya, tenang saja—Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan online untuk memantau status penetapan NIP secara mandiri melalui aplikasi Mola BKN.
Simak langkah-langkah dan penjelasan statusnya berikut ini.
Dasar Hukum dan Proses Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan NIP PPPK paling lama 7 hari kerja setelah menerima penetapan kebutuhan dari Menpan RB.
Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan NIP paling lama 7 hari kerja setelah usulan diterima.
Meski demikian, banyak honorer yang hingga kini belum menerima NIP.
Untuk mengatasi kegalauan ini, BKN membuka layanan monitoring real-time yang dapat diakses secara online.
Cara Cek Status Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Berikut adalah panduan praktis untuk mengecek status penetapan NIP Anda secara mandiri melalui laman resmi Monitoring Layanan ASN (Mola BKN):
1. Buka laman resmi
Akses: https://monitoring-siasn.bkn.go.id
2. Pilih menu “Cek Layanan”
Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Cek Layanan”, lalu klik tombol “Pilih Layanan”.
3. Pilih jenis layanan
Pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” (sesuaikan dengan periode pengangkatan, misalnya 2024 atau 2025).
4. Masukkan data
Isi nomor peserta PPPK Anda serta kode pengaman yang tersedia, lalu klik “Monitor Usulan”.
5. Lihat status terbaru
Sistem akan langsung menampilkan status terkini penetapan NIP Anda.
Arti Status yang Muncul di Mola BKN
Saat melakukan pengecekan, Anda akan menemukan beberapa status.
Berikut arti masing-masing status tersebut:
- Input Berkas
Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.” Artinya: Instansi masih melengkapi dokumen Anda.
- Berkas Disimpan (Terverifikasi)
Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.” Artinya: Dokumen sudah lengkap, menunggu persetujuan internal sebelum diteruskan ke BKN.
- Approval Surat Usulan
Pesan: “Usul disetujui PPK instansi, menunggu verifikasi di BKN.” Artinya: Usulan sudah disetujui instansi dan tinggal diverifikasi oleh BKN.
- Perbaikan Dokumen
Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.” Artinya: Ada dokumen yang perlu diperbaiki, misalnya DRH salah, file rusak, atau data tidak sesuai.
- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen
Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.” Artinya: Proses validasi ulang agar data sesuai standar.
- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis
Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.” Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.
- Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis
Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.” Artinya: SK sedang disiapkan oleh instansi.
- Pembuatan SK PPPK
Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!” Artinya: Anda resmi menjadi PPPK Paruh Waktu dan NIP akan segera terbit.
Pentingnya Memantau Secara Mandiri
Dengan layanan Mola BKN, setiap peserta dapat memantau perkembangan penetapan NIP secara transparan dan real-time.
Jika status menunjukkan perbaikan dokumen, segera koordinasikan dengan operator atau instansi terkait untuk melengkapi berkas.
Jangan lupa untuk mengecek secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa memantau status penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara mandiri dan transparan.
Jangan ragu untuk segera menghubungi instansi atau operator BKN jika ada kendala dalam proses penerbitan NIP Anda.
***