Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tambahan Penghasilan dari Taspen Cair Awal Juni 2026
Selain gaji rutin bulanan, tambahan penghasilan yang diterima pensiunan pada Juni 2026 adalah gaji ke-13. PT Taspen memastikan pembayaran mulai dilakukan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Taspen menegaskan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Komponen Tambahan Penghasilan yang Diterima
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026 dan dibayarkan penuh 100 persen sesuai ketentuan pemerintah.
Komponen penghasilan yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan lain yang sah sesuai aturan pemerintah
Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung pemerintah.