Berita

Kabar Baik Pensiunan PNS! Awal Juni 2026 Cair Gaji Bulanan Plus Tambahan Dana Ini

Diperbarui 0 4 mnt baca 738 kata 3 halaman
Kabar Baik Pensiunan PNS! Awal Juni 2026 Cair Gaji Bulanan Plus Tambahan Dana Ini
Kabar Baik Pensiunan PNS! Awal Juni 2026 Cair Gaji Bulanan Plus Tambahan Dana Ini — Kabar baik datang bagi para pensiunan ...

Pensiunan Pns — Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.. Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Selain menerima gaji pensiun rutin bulan Juni 2026, para purnabakti ASN juga dipastikan memperoleh tambahan penghasilan lain yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Tambahan penghasilan tersebut berupa gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada awal Juni 2026.

Pemerintah memastikan pencairan dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan pensiunan selama bertugas sebagai aparatur negara.

Dengan pencairan gaji rutin dan gaji ke-13 yang waktunya berdekatan, para pensiunan diperkirakan menerima dana lebih besar dibanding bulan-bulan biasanya.

Gaji Pensiunan Juni 2026 Tetap Cair Tepat Waktu

PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk pada Juni 2026 meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Sampai saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen juga menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan baru pada tahun 2026.

Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tambahan Penghasilan dari Taspen Cair Awal Juni 2026

Selain gaji rutin bulanan, tambahan penghasilan yang diterima pensiunan pada Juni 2026 adalah gaji ke-13. PT Taspen memastikan pembayaran mulai dilakukan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Taspen menegaskan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Komponen Tambahan Penghasilan yang Diterima

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026 dan dibayarkan penuh 100 persen sesuai ketentuan pemerintah.

Komponen penghasilan yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan lain yang sah sesuai aturan pemerintah

Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung pemerintah.

Manfaat Lain yang Disediakan Taspen

Selain pembayaran gaji pensiun dan gaji ke-13, PT Taspen juga memiliki berbagai program manfaat lain bagi pensiunan dan keluarganya.

Program tersebut antara lain:

  • Pembayaran pensiun bulanan
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Pensiun janda/duda/yatim piatu
  • Uang duka wafat
  • Pensiun terusan

Program-program tersebut menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi ASN setelah memasuki masa pensiun.

Waspada Hoaks Soal Kenaikan dan Rapelan

Di tengah pencairan gaji ke-13, berbagai isu mengenai kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapelan kembali ramai beredar di media sosial.

Namun PT Taspen menegaskan hingga kini belum ada regulasi resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun baru pada tahun 2026.

Taspen hanya menjalankan pembayaran berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan menaikkan nominal pensiun secara sepihak.

Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya serta menghindari penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Kesimpulan

Selain menerima gaji rutin bulan Juni 2026, pensiunan PNS juga dipastikan memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 dari PT Taspen.

Pencairan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 dan dilakukan otomatis melalui rekening penerima manfaat.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan baru maupun pencairan rapelan pada tahun 2026.

Seluruh pembayaran masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Berita Terkait