Jika saldo bantuan tidak kunjung ditransaksikan dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka besar kemungkinan dana tersebut akan hangus atau ditarik kembali (reversal) ke kas negara.
Oleh karena itu, bagi KPM yang merasa sampai hari ini belum mencairkan bantuan tahap keduanya—baik karena kesibukan, lupa, atau mengira bantuannya belum masuk—diimbau untuk segera melakukan transaksi penarikan di ATM Bank Himbara terdekat (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI) atau melalui agen bank resmi yang ditunjuk.
Jangan menunda hingga hari terakhir untuk menghindari antrean panjang atau gangguan sistem.
Monitoring dan Evaluasi Menentukan Kelayakan Tahap 3
Setelah batas akhir 30 Juni terlampaui, mulai 1 Juli 2026, Indonesia akan resmi memasuki proses penyaluran bansos triwulan ketiga.
Sebagai persiapan, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tengah gencar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap para KPM.
Langkah pembersihan data bansos berkala ini dilakukan demi menjamin sirkulasi anggaran negara jatuh ke tangan yang tepat.
Para petugas di lapangan saat ini akan sangat masif dalam sisa waktu 9 hari ini untuk mencocokkan data riil di lapangan dengan data pusat.
Dalam proses monitoring yang sedang berjalan ketat ini, tim dari Kemensos akan menyelidiki dan memetakan apa saja alasan utama mengapa ada KPM yang bantuannya sudah ditransfer ke rekening tetapi tidak kunjung ditransaksikan atau ditarik tunai.