Sebaliknya, jika memilih tetap di desa, maka status sebagai calon PPPK atau ASN PPPK gugur dengan sendirinya.
Kebijakan ini bertujuan memastikan penegakan disiplin ASN, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjamin kinerja yang maksimal, baik di lingkungan pemerintah desa maupun instansi pemerintah tempat PPPK bertugas.
Baca juga:
BREAKING NEWS: Menkeu Purbaya Buka Suara, Nasib Kenaikan Gaji ASN 2026 Tergantung Kinerja Kuartal I
***