Berita

Kades dan Perangkat Desa yang Lulus PPPK Wajib Pilih: Jabatan Desa atau Jadi ASN, Ini Aturan Resminya

Diperbarui 0 2 mnt baca 361 kata 3 halaman
Kades dan Perangkat Desa yang Lulus PPPK Wajib Pilih: Jabatan Desa atau Jadi ASN, Ini Aturan Resminya

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu optimalisasi tugas serta tanggung jawab.

Sebagai PPPK, seorang ASN memiliki target kinerja dan beban kerja yang jelas, sehingga sulit bagi mereka untuk menjalankan tugas ganda secara efektif.

Di sisi lain, jabatan di desa juga menuntut komitmen penuh dalam melayani masyarakat dan mengelola pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

Mereka harus memutuskan untuk menjadi PPPK dengan memenuhi kewajiban dan target kinerja yang disepakati, atau tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa atau perangkat desa,” tegas Kemendagri dalam petunjuk resmi yang diterbitkan.

Bagi yang memilih menjadi PPPK, mereka diwajibkan segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan desa kepada bupati atau penjabat pembina kepegawaian setempat.

Berita Terkait