Persyaratan Data yang Harus Dilengkapi
Kemenkeu meminta daerah untuk menyampaikan kembali data-data sebagai berikut:
a. Data jumlah guru ASND (PNSD dan PPPK Daerah, mencakup guru umum dan guru agama) penerima THR dan/atau Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan kinerja atau dengan istilah/nama lainnya dari APBD;
b. Data jumlah TPG 1 bulan untuk guru-guru sebagaimana di atas dan/atau data jumlah TAMSIL 1 bulan untuk guru-guru sebagaimana di atas; dan
c. Data jumlah realisasi dan sisa alokasi Tambahan DAU TA 2023 dan TA 2024 berdasarkan KMK Nomor 416 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum TA 2024 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, dan KMK Nomor 464 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian data-data dimaksud harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Yang Ditunjuk atas nama Sekretaris Daerah, diberikan cap/stempel basah dan materai cukup, serta Surat Hasil Reviu APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data jumlah guru, data jumlah TPG 1 bulan, dan data jumlah TAMSIL.
Prosedur Penyampaian Data
Data dan dokumen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Format SPTJM dan Format Data sesuai lampiran;
b. SPTJM, Form Data, Reviu APIP/Inspektorat bertanda tangan asli dan berstempel basah dipindai dalam bentuk Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF);
c. Data dan hasil pemindaian dari seluruh laporan hardcopy untuk THR di-input dan di-upload melalui tautan http://t.kemenkeu.go.id/DATAtambahanDAUTA2025;
d. Data dan dokumen dinyatakan telah sesuai jika data input dan data sebagaimana dalam hardcopy telah sesuai.