Konsekuensi Jika Terlambat
Kemenkeu menegaskan bahwa dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah.
"Atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya kepada Guru ASND," bunyi surat tersebut.
Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, Kemenkeu mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK.
Untuk informasi lebih lanjut, daerah dapat menghubungi Pusat Kontak Layanan Kemenkeu 2 Prime di nomor Whatsapp: 0813-1000-4134, Telepon: 134, Email: [email protected].
***