Berita

Kota Langowan Resmi Jadi Daerah Otonom Baru! Bolaang Mongondow Raya Kapan?

Diperbarui 0 3 mnt baca 441 kata 3 halaman
Kota Langowan Resmi Jadi Daerah Otonom Baru! Bolaang Mongondow Raya Kapan?

LANGOWAN, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan kepastian bahwa Kota Langowan akan segera menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) pada tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, saat meresmikan Pastori Gereja GMIM Eben Haezar di Panasen, Kecamatan Kakas, Minggu (27/4/2025).

“Langowan akan segera menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) pada tahun 2025,” tegas Yulius Selvanus Komaling, sebagaimana dikutip dari laman Sulawesi Utara Community.

Pernyataan ini menjadi penanda berakhirnya perjuangan panjang masyarakat Langowan yang telah berlangsung selama seperempat abad.

Pemekaran Langowan menjadi DOB diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Selain itu, rencana penyelenggaraan Hari Desa Nasional 2026 di Langowan juga dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat fondasi otonomi daerah yang baru.

Bolaang Mongondow Raya: Kapan Menyusul?

Sementara itu, Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) juga semakin dekat dengan mimpinya menjadi daerah otonom baru.

Berdasarkan informasi dari satubmr.com, BMR telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon provinsi baru dan masuk dalam daftar 32 calon DOB prioritas yang disetujui pemerintah pusat.

Ketua Panitia Pemekaran Provinsi BMR, Jainuddin Damopolii, menyatakan bahwa pihaknya siap melengkapi dokumen pendukung jika diperlukan.

“Jika merujuk pada RPP pusat, persyaratan provinsi Bolaang Mongondow Raya telah dipenuhi.

Tentu harus dilengkapi bila nanti dalam RPP yang baru masih ada yang butuh perbaikan,” ujarnya, Minggu (27/4/2025).

Proses pemekaran BMR saat ini tengah dibahas di tingkat pusat.

Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 April 2025 untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.

Kedua RPP ini menjadi prasyarat utama pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah yang telah lama ditunggu.

“Dalam daftar 32 calon DOB yang memenuhi syarat, tiga daerah dari Sulawesi Utara masuk dalam prioritas untuk dimekarkan, yakni Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Kota Langowan, dan Kabupaten Talaud Selatan,” tulis satubmr.com.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian jadwal kapan moratorium akan dibuka dan kapan Bolaang Mongondow Raya resmi berdiri sebagai provinsi baru.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa pembukaan moratorium akan dilakukan secara ketat dengan memperhatikan kriteria calon DOB sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemekaran kedua wilayah ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi lokal, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Bagi Langowan, status DOB akan mempercepat pengelolaan potensi sumber daya alam dan pariwisata.

Sementara itu, BMR yang berpotensi menjadi provinsi baru diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di bagian timur Sulawesi Utara.

Masyarakat di kedua daerah pun berharap agar proses ini berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.

“Semoga bisa terealisasi,” ujar salah satu warga seperti dikutip dari kolom komentar media sosial.

***

Berita Terkait