Berita

Meninggal Tanpa Waris, Hak PNS Bisa Hangus? Ini Aturan Resmi dari BKN

Diperbarui 0 4 mnt baca 706 kata 3 halaman
Meninggal Tanpa Waris, Hak PNS Bisa Hangus? Ini Aturan Resmi dari BKN

Sementara untuk pensiunan PNS, pengelolaan dilakukan oleh PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.

Hak-hak yang Seharusnya Diterima Ahli Waris

Menurut keterangan resmi Taspen, jika seorang PNS meninggal dunia memiliki ahli waris, maka ahli waris tersebut berhak menerima:

1. Pensiun Terusan: Gaji pokok PNS yang wafat diterima selama 4 bulan 2. Uang Duka Wafat: Besarnya 3 kali penghasilan (gaji) terakhir 3. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu: Diberikan setelah 4 bulan pertama

Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS.

Nasib Harta Kekayaan Pribadi PNS

Selain hak-hak kepegawaian, harta kekayaan pribadi PNS yang meninggal tanpa ahli waris juga memiliki aturan khusus menurut hukum perdata di Indonesia.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harta tersebut akan menjadi harta tak terurus.

Menurut Pasal 852 KUH Perdata, ada empat golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan:

- Golongan I: Suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya - Golongan II: Orang tua dan saudara kandung Pewaris - Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris - Golongan IV: Paman dan bibi pewaris beserta keturunannya sampai derajat keenam

Jika tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan sebagai ahli waris yang sah dari keempat golongan tersebut, maka harta kekayaan PNS akan menjadi harta tak terurus.

Peran Balai Harta Peninggalan dan Negara

Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa Balai Harta Peninggalan wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya.

Berita Terkait