Balai tersebut wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri.
"Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara," demikian bunyi Pasal 1129 KUH Perdata.
Prosedur Administratif yang Harus Dilalui
Untuk menyelesaikan pemberhentian dan pengelolaan hak PNS yang meninggal tanpa ahli waris, ada beberapa prosedur administratif yang harus dilalui:
Implikasi dan Rekomendasi
Aturan ini memiliki implikasi penting bagi PNS yang tidak memiliki ahli waris.
Disarankan bagi PNS untuk membuat surat wasiat yang jelas mengenai pembagian harta kekayaan pribadi jika tidak memiliki ahli waris, misalnya untuk kepentingan sosial atau amal.
Bagi instansi pemerintah, perlu adanya mekanisme yang transparan dalam mengelola hak-hak kepegawaian PNS yang meninggal tanpa ahli waris, termasuk publikasi yang memadai untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang mungkin berhak sebagai ahli waris untuk mengajukan klaim.
***