Pernyataan kedua menteri ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang sempat disalahartikan sebagai dasar hukum kenaikan gaji.
Padahal, Perpres tersebut sebenarnya tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, bukan penetapan kenaikan gaji.
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Hari Ini
Meski tidak ada kenaikan, gaji pensiunan PNS untuk bulan Oktober 2025 tetap cair sesuai jadwal.
PT Taspen telah mengonfirmasi bahwa pencairan dimulai pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, dan proses pencairan dilakukan langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.
"Para pensiunan diimbau untuk memastikan bahwa dokumen administrasi dan proses otentikasi telah lengkap agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan," dilansir dari berbagai sumber.
Pencairan ini mencakup semua golongan pensiunan, mulai dari golongan I hingga golongan IV, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS terbaru Oktober 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV