***
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing perusahaan, sementara bagi ASN akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait
Kabar Gembira! Bansos Tunai Kembali Cair di KKS, KPM Golongan Ini Dapat Prioritas
BPNT Cair Duluan dengan Nominal Rp600.000, KIS PBI JKN Nonaktif Massal Menjadi Perhatian
Resmi! Kemensos Pastikan BPNT Tahap 2 Rp600.000 Cair Sebelum Penutupan Juni 2026
Kabar Gembira! Penebalan Bansos Non Tunai 30 Kg Beras & 6 Liter Minyak Cair Juli 2026, Cek Kriteria Penerima di Sini
STIMULUS EKONOMI RP26,34 TRILIUN DISAHKAN, PRESIDEN PRABOWO PASTIKAN SEMUA LAPISAN MASYARAKAT KEBAGIAN UNTUNG