Berita

Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Serentak 2 Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Kebagian? Ini Penjelasannya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,028 kata 4 halaman
Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Serentak 2 Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Kebagian? Ini Penjelasannya
Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Serentak 2 Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Kebagian? Ini Penjelasannya — PPPK P...

Bungko News – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026 PPPK Paruh Waktu: Antara Hak dan Kenyataan di Lapangan Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional Tags: Pppk Paruh

Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 ini memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Namun, di tengah euforia pencairan gaji ke-13 yang berlangsung serentak, satu pertanyaan besar masih menggantung di benak ribuan pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu: *Apakah mereka juga menerima gaji ke-13?*

Artikel ini akan mengupas tuntas nasib PPPK paruh waktu di tengah regulasi yang masih menyisakan ruang abu-abu, termasuk dasar hukum, kontroversi di daerah, serta skenario yang mungkin terjadi ke depan.


PPPK Paruh Waktu: Antara Hak dan Kenyataan di Lapangan

PPPK paruh waktu adalah kategori baru yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mereka adalah tenaga kontrak pemerintah dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki hak-hak dasar sebagai aparatur sipil negara.

Lantas, apakah mereka masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026?

Secara normatif, PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

PPPK secara eksplisit disebut sebagai bagian dari aparatur negara yang berhak menerima tunjangan ini.Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, bahkan telah menegaskan bahwa 8.533 PPPK paruh waktu di Medan dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 terbit.

Berita Terkait