Namun, pada praktiknya di berbagai daerah, situasinya tidak selalu sejelas itu.
Kontroversi di Daerah: Ada yang Dapat, Ada yang Tidak
Penerapan kebijakan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu ternyata tidak seragam di seluruh Indonesia.
Berikut fakta di lapangan per hari pencairan, 2 Juni 2026:
Kabar Baik dari Sumatera Utara:
Pemko Medan telah memastikan bahwa seluruh 8.533 PPPK paruh waktu di kota tersebut menerima THR dan gaji ke-13 tanpa pemisahan dengan PPPK penuh waktu. "Setelah regulasi terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas," ujar Wiriya Alrahman, Sekretaris Daerah Kota Medan.Pemerintah kota setempat bahkan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum pencairan.
Kabar Kurang Baik dari Sulawesi Selatan:
Sebaliknya, di Kabupaten Maros, kebijakan berbeda diterapkan.
Meskipun Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5,6 miliar untuk gaji ke-13 PPPK dari total Rp66 miliar untuk seluruh ASN, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam daftar penerima.
Status Aba-abu di Bengkulu:
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berada dalam posisi menunggu. "Kalau sudah ada surat edaran, tentu akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pada Senin (1/6/2026).Artinya, hingga H-1 pencairan, nasib PPPK paruh waktu di Bengkulu belum dapat dipastikan.
Ketidaksinkronan ini menunjukkan bahwa kebijakan pusat belum sepenuhnya terimplementasi secara merata di seluruh daerah.
Syarat Mutlak: Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Terlepas dari perdebatan jenis kontrak, PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.Artinya, PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada Mei 2026 atau setelahnya, tidak akan menerima tunjangan ini pada tahun ini.