Berita

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2025 Dimulai, 10 Daerah Wilayah yang Sudah Terima

Diperbarui 0 3 mnt baca 583 kata 3 halaman
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2025 Dimulai, 10 Daerah Wilayah yang Sudah Terima

JAKARTA - Pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025 telah dimulai sejak 1 Oktober lalu.

Berdasarkan pantauan, beberapa daerah di Indonesia telah menerima pencairan dana tersebut, meski prosesnya masih berlangsung secara bertahap.

Pencairan tunjangan profesi guru ini menjadi kabar baik bagi para pendidik yang telah menunggu.

Namun, tidak semua guru di daerah yang disebutkan otomatis menerima dana tersebut, mengingat luasnya wilayah dan proses validasi yang masih berlangsung.

"Pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga ini memang masih banyak guru-guru yang belum validasi atau prosesnya masih belum valid, bahkan masih kode 16," demikian informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.

Proses Pencairan Masih Bertahap

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan tunjangan profesi guru triwulan ketiga 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Guru-guru yang telah menerima pencairan pada 1 Oktober 2025 umumnya adalah mereka yang SKTP-nya terbit per 21 hingga 22 September 2025.

Namun, masih ada guru yang SKTP-nya sudah terbit pada tanggal tersebut tetapi belum menerima pencairan.

Hal ini menunjukkan bahwa proses pencairan memang tidak bisa dilakukan serentak untuk semua guru di Indonesia.

"Proses validasi guru masih tetap berlangsung hingga saat ini, menyesuaikan peraturan menteri terbaru," demikian informasi dari sumber terkait.

Daerah yang Sudah Terima Pencairan

Per 1 Oktober 2025, beberapa daerah yang telah terpantau menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga antara lain:

1. Sukabumi 2. Konawe 3. Kalimantan Tengah 4. Palembang 5. Bangka Belitung 6. Jambi 7. Nganjuk 8. Kalimantan Barat 9. Sulawesi Tenggara

Meski demikian, informasi ini tidak merinci tingkat sekolah (SD, SMP, SMA) atau nama sekolah yang telah menerima pencairan.

Untuk guru-guru di luar daerah tersebut, diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui aplikasi Info GTK.

Besaran Tunjangan dan Proses Validasi

Untuk guru ASN, rata-rata besaran tunjangan yang diterima sekitar Rp8,9 juta, tergantung dari kepangkatan dan sudah dipotong pajak sesuai dengan golongan.

Saat ini, proses validasi tahap kedua masih berlangsung dan mencakup beberapa kategori guru, antara lain:

- Kepala sekolah dengan tugas tambahan - Guru dengan Tugas Tambahan (TTU) dan Tugas Tambahan Tambahan Jam Mengajar (TT TTL) untuk Mata Pelajaran Mulok (Mulok), PKL, maupun guru honorer - Guru P3K dengan SK diperbaharui maksimal 1 Januari 2025 - Kepala sekolah negeri melalui aplikasi KSPS - Guru honorer dengan memperhatikan keabsahan SK-nya

Kebijakan dan Isu Tambahan

Beberapa kebijakan penting terkait tunjangan profesi guru yang perlu diperhatikan:

1. Guru Bimbingan Konseling (BK) tetap wajib menjadi guru wali sesuai dengan aturan yang berlaku. 2. Guru PNS yang naik pangkat setelah 1 Juli 2025 akan mengalami penundaan pencairan karena akan disesuaikan dengan kepangkatan tersebut. 3. Guru P3K dengan SK sebelum Juli 2025 dibayarkan penuh sebagai ASN, sesuai dengan golongannya, asalkan belum naik pangkat.

Waspadai Modus Penipuan

Para guru diimbau untuk mewaspadai modus penipuan yang marak terjadi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Hati-hati dengan tawaran pinjaman tanpa bunga dari pihak yang tidak jelas. 2. Jangan sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP atau nomor rekening. 3. Waspada terhadap modus penipuan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru. 4. Pencairan tunjangan sertifikasi guru langsung ke rekening guru, tidak melalui pihak lain.

Pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025 telah dimulai dan terpantau di beberapa daerah.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penerbitan SKTP.

Para guru diminta untuk tetap bersabar dan memantau perkembangan informasi melalui aplikasi Info GTK.

Validasi tahap kedua masih terus berlangsung untuk menentukan pencairan tunjangan profesi di tahap berikutnya.

Para guru yang belum valid diharapkan segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

***

Sumber: Info GTK, Peraturan Menteri terkait tunjangan profesi guru, dan laporan dari guru-guru penerima tunjangan.

Berita Terkait