JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.
Gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025 telah resmi dicairkan oleh PT Taspen (Persero) mulai 1 Oktober 2025.
Sementara itu, pencairan rapel gaji yang mencakup kenaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dipastikan akan menyusul pada pertengahan November 2025.
Hal ini sekaligus menjawab kebingungan banyak pihak terkait jadwal pencairan rapel yang sempat beredar di masyarakat.
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Tepat Waktu
PT Taspen telah menyalurkan gaji pensiunan PNS untuk Oktober 2025 sesuai jadwal, yakni mulai tanggal 1 Oktober 2025.
Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan besaran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 per golongan:
Golongan I: IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Para pensiunan diimbau untuk memeriksa saldo rekening masing-masing dan memastikan data kepesertaan Taspen telah valid.
Jika ada kendala, segera hubungi kantor cabang Taspen atau bank penyalur.
Rapel Gaji Pensiunan Baru Cair November 2025
Meskipun gaji Oktober sudah cair, pencairan rapel gaji pensiunan yang menjadi sorotan justru baru akan dilakukan pada November 2025.
Hal ini dipastikan langsung oleh PT Taspen, yang menjelaskan bahwa mekanisme rapel dilakukan untuk mengakomodasi kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Rapel ini mencakup akumulasi selisih kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November 2025.
Dengan demikian, meskipun gaji Oktober sudah masuk, jika jumlahnya belum mencerminkan kenaikan terbaru, maka selisihnya akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan rapel November.
Taspen menegaskan agar masyarakat tidak terpancing oleh isu atau jadwal tidak resmi.
Masyarakat hanya perlu memantau pengumuman resmi melalui situs Taspen (taspen.co.id) atau akun media sosial resmi Taspen yang sudah terverifikasi.
Alasan di Balik Mekanisme Rapel
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Taspen memilih mekanisme pencairan rapel karena dianggap lebih efisien dan adil.
Dengan penyaluran serentak di bulan November, seluruh aparatur negara dan pensiunan akan menerima haknya secara bersamaan tanpa ada yang terlambat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan, terutama menghadapi akhir tahun yang biasanya membutuhkan tambahan dana untuk berbagai keperluan.