Berita

PPPK Juga Dapat? Simak Besaran Gaji Ke-13 yang Cair Mulai 2 Juni 2026 bagi Aparatur Non-PNS

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,227 kata 4 halaman
PPPK Juga Dapat? Simak Besaran Gaji Ke-13 yang Cair Mulai 2 Juni 2026 bagi Aparatur Non-PNS
PPPK Juga Dapat? Simak Besaran Gaji Ke-13 yang Cair Mulai 2 Juni 2026 bagi Aparatur Non-PNS — Segini Besaran Gaji Ke-13 un...

Keistimewaan Tanpa Potongan dan Aturan Khusus Lainnya

Salah satu kabar baik yang patut disyukuri adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

Selain itu, pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 juga telah ditanggung oleh pemerintah.

Ini berarti penerima akan mendapatkan haknya secara utuh tanpa pengurangan apa pun.

Ada beberapa aturan khusus yang juga penting diketahui.

Pertama, apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Kedua, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda duda.

Ketiga, bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja yang terakhir, bukan oleh Taspen.

Perbedaan Sumber Anggaran: Pusat dan Daerah

Meskipun serentak cair pada awal Juni, sumber anggaran gaji ke-13 bagi PPPK dan pensiunan ASN dibedakan berdasarkan lokasi instansi.

Bagi aparatur negara pada instansi pusat, pembayaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi aparatur negara pada pemerintah daerah, pembayaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.

Perbedaan sumber anggaran ini juga membawa implikasi terhadap komponen penghasilan yang diterima.

Pemerintah daerah dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Artinya, bagi PPPK yang bertugas di pemerintah daerah dengan fiskal yang lebih sehat, kemungkinan besar akan menerima gaji ke-13 dengan nominal yang sedikit lebih besar dibandingkan dengan daerah lain, sepanjang komponen tambahan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah setempat.

Sementara itu, bagi PPPK yang bertugas di instansi pusat, besaran gaji ke-13 mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Berita Terkait