Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan daftar terbaru gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kebijakan ini memberikan kenaikan signifikan dan menjadi angin segar bagi para calon pensiunan, dengan besaran gaji tertinggi nyaris menyentuh Rp5 juta per bulan.
Berikut rincian lengkap dan sumber resminya.
PP Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Dasar Hukum Resmi
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan sudah berlaku efektif sejak tanggal pengundangan.
Aturan ini secara khusus mengatur besaran pensiun pokok bagi PNS serta janda/dudanya, menggantikan PP sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019).
Dengan adanya PP ini, para pensiunan PNS mulai tahun 2025 menerima penyesuaian gaji pokok yang dihitung berdasarkan golongan kepegawaian terakhir saat masih aktif.