Jumlah ini merupakan besaran terendah yang dijamin undang-undang, dan dapat lebih besar tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran
Penghasilan tetap kepala dusun ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sumber utamanya adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer dari pemerintah pusat, serta dapat ditambah dari sumber lain yang dikelola desa.
Dasar hukum utama:
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi perangkat desa, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat dusun dan desa.