Berita

Resmi, Gaji Kepala Dusun Tahun 2025 Minimal Rp2,022 Juta, Ini Dasar Hukum dan Rinciannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 410 kata 3 halaman
Resmi, Gaji Kepala Dusun Tahun 2025 Minimal Rp2,022 Juta, Ini Dasar Hukum dan Rinciannya

Jumlah ini merupakan besaran terendah yang dijamin undang-undang, dan dapat lebih besar tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran

Penghasilan tetap kepala dusun ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sumber utamanya adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer dari pemerintah pusat, serta dapat ditambah dari sumber lain yang dikelola desa.

Dasar hukum utama:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (disahkan 25 April 2024) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi perangkat desa, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat dusun dan desa.

Pentingnya Kebijakan Ini

Berita Terkait