Berita

Resmi, Gaji Kepala Dusun Tahun 2025 Minimal Rp2,022 Juta, Ini Dasar Hukum dan Rinciannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 410 kata 3 halaman
Resmi, Gaji Kepala Dusun Tahun 2025 Minimal Rp2,022 Juta, Ini Dasar Hukum dan Rinciannya

Kebijakan penghasilan tetap ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi kepala dusun serta perangkat desa lainnya.

Dengan kesejahteraan yang terjamin, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat dusun semakin maksimal.

Seperti dikutip dari laman resmi peraturan dan portal berita terpercaya, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam penguatan otonomi desa dan pemerataan kesejahteraan aparatur sipil di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat terkecil seperti dusun.

Perubahan atau penyesuaian kebijakan di tingkat desa dapat terjadi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa masing-masing.

***

Berita Terkait