Berita

Resmi! Kepala BKN Terbitkan Pertimbangan Teknis, P3K Paruh Waktu Beralih Status Jadi Penuh Waktu Secara Bertahap

Diperbarui 0 5 mnt baca 810 kata 3 halaman
Resmi! Kepala BKN Terbitkan Pertimbangan Teknis, P3K Paruh Waktu Beralih Status Jadi Penuh Waktu Secara Bertahap
Resmi! Kepala BKN Terbitkan Pertimbangan Teknis, P3K Paruh Waktu Beralih Status Jadi Penuh Waktu Secara Bertahap — Kinerja...

Bungko NewsPemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan memberikan angin segar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Hal ini diwujudkan dengan terbitnya kebijakan yang mengatur alih status mereka menjadi P3K penuh waktu secara bertahap.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Salah satu prosedur krusial dalam proses tersebut adalah peran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan pertimbangan teknis (pertek) perubahan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, memberikan kepastian hukum bagi para pegawai.


Latar Belakang Kebijakan

P3K paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari ASN pada umumnya, menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi. Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN namun belum bisa diakomodasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa skema pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari upaya penyelesaian pegawai non-ASN sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.


Syarat Alih Status

Dalam pernyataan resminya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa terdapat dua syarat utama yang dapat memuluskan alih status:

  1. Kinerja baik, sesuai dengan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh instansi.

  2. Tersedianya anggaran dan formasi, yang sesuai dengan jabatan yang ditempati.

"P3K paruh waktu bisa diangkat menjadi P3K penuh waktu secara bertahap," ujar Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Secara lebih rinci, berdasarkan Diktum ke-28 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengalihan status ini menekankan tiga prasyarat utama: ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja yang baik, dan adanya formasi yang sesuai di instansi. Sistem evaluasi kinerja ini dipantau secara transparan oleh BKN melalui aplikasi resmi, sehingga penilaian berjalan objektif dan akuntabel.

Berita Terkait