Perpanjangan ini merupakan respons atas masukan dari daerah serta banyaknya calon yang masih membutuhkan tambahan waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.
Berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penyesuaian jadwal berlaku untuk tiga tahapan utama:
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan agar seluruh calon PPPK dapat menyelesaikan administrasi dengan lebih baik tanpa terburu-buru.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik,” ujar Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).