Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan keleluasaan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu.
Dokumen SKCK asli baru wajib diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi seluruh persyaratan dengan lebih optimal.
Bagi instansi pusat dan daerah, diimbau untuk segera menyosialisasikan perubahan jadwal ini kepada seluruh calon PPPK di lingkungannya masing-masing.
***