Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, gaji pokok pertama yang akan diterima setidaknya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025, yakni Rp2.305.985.
Pengumuman resmi dapat diakses melalui laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur di bkd.jatimprov.go.id, meski saat ini situs tersebut sedang dalam perbaikan.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Paruh Waktu Jawa Timur 2025 menjadi informasi paling ditunggu-tunggu bagi para peserta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, pengumuman tersebut dapat diakses melalui portal BKD Jawa Timur.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, situs resmi bkd.jatimprov.go.id belum dapat diakses secara normal.
Peserta disarankan untuk terus memantau perkembangan melalui kanal informasi resmi pemerintah daerah.
Peserta yang dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji pokok pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan pendapatan saat masih berstatus non-ASN atau mengacu pada UMP daerah masing-masing.
Untuk Provinsi Jawa Timur, besaran UMP 2025 adalah Rp2.305.985.
Artinya, gaji pokok pertama yang akan diterima oleh ASN PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur tidak akan kurang dari nominal tersebut.
Besaran ini bisa lebih tinggi tergantung kebijakan instansi masing-masing atau jika sebelumnya peserta menerima gaji di atas UMP saat masih non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi ASN.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin berstatus penuh waktu, terdapat mekanisme konversi setelah melalui evaluasi kinerja selama satu tahun.
Jika dinilai memenuhi target, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur gaji pokok PPPK mulai dari golongan I (Rp1.938.500–Rp2.900.900) hingga golongan XVII (Rp4.462.500–Rp7.329.000).
Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditetapkan, mulai dari usulan penetapan kebutuhan instansi pada 7–25 Agustus 2025, hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 15 September 2025.
Peserta yang lulus diimbau untuk segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat atau peserta yang ingin memantau pengumuman resmi, disarankan untuk terus mengakses situs BKD Jawa Timur atau portal berita resmi pemerintah daerah.
Selain itu, informasi terkait gaji dan mekanisme PPPK Paruh Waktu juga dapat disimak melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
***