Berita

PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN

Diperbarui 0 3 mnt baca 498 kata 3 halaman
PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN
PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN — Aturan Belanja...

Bungko News – Kabar yang sempat membuat khawatir jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapat titik terang.

Di tengah pembahasan mengenai penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, DPR RI menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan penyesuaian anggaran daerah.

Penegasan tersebut muncul dalam berbagai pembahasan antara Komisi II DPR RI, pemerintah pusat, serta perwakilan pemerintah daerah yang membahas implementasi ketentuan belanja pegawai dan dampaknya terhadap keberlangsungan tenaga PPPK di seluruh Indonesia.

Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Sorotan

Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan amanat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan berlaku penuh pada 2027.

Namun, banyak pemerintah daerah menyampaikan kekhawatiran karena struktur belanja pegawai di sejumlah wilayah masih berada di atas batas tersebut.

Kondisi itu memunculkan spekulasi bahwa daerah dapat melakukan pengurangan pegawai, termasuk PPPK, demi memenuhi ketentuan fiskal.

DPR RI: Jangan Sampai Ada PHK PPPK

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa implementasi aturan belanja pegawai tidak boleh dilakukan secara kaku hingga memicu pemutusan hubungan kerja.

Berita Terkait