JAKARTA – Awal tahun 2026 menjadi kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan percepatan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1. Di saat yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra ojol menjelang Lebaran yang jatuh lebih awal tahun ini.
Berikut adalah laporan lengkap mengenai jadwal, nominal, hingga aturan terbaru terkait pencairan bansos dan bonus lebaran 2026.
Bansos PKH Tahap 1 2026: Mulai Cair Januari
Pemerintah telah memulai proses distribusi bansos PKH Tahap 1 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.
Berdasarkan data terbaru dari Kemensos, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diturunkan sejak pertengahan Januari 2026 ke bank-bank penyalur (Himbara).
Jadwal dan Skema Penyaluran Pencairan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi dalam tiga zona wilayah.
Untuk bulan Januari ini, fokus utama adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi melalui sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jika KPM memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan langsung masuk ke rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
Besaran Nominal PKH 2026 Besaran bantuan tetap disesuaikan dengan kategori komponen dalam keluarga, di antaranya:
-
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta/tahun).
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta/tahun).
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2,4 juta/tahun).
-
Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2,4 juta/tahun).
-
Pendidikan Anak Sekolah: Mulai dari Rp225.000 (SD) hingga Rp500.000 (SMA) per tahap.
Selain PKH, bantuan sosial pangan (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan juga dilaporkan cair bersamaan, sehingga banyak KPM yang menerima total bantuan sebesar Rp600.000 hingga Rp1,2 juta sekaligus pada periode ini.
Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026
Kabar yang paling dinanti oleh jutaan pengemudi ojol adalah kepastian mengenai Bonus Hari Raya (BHR).
Mengingat Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada 21-22 Maret 2026, maka pemberian bonus ini akan dipercepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Regulasi dan Komitmen Perusahaan Kemnaker melalui pernyataan terbarunya menegaskan bahwa meski status pengemudi ojol adalah "mitra", perusahaan aplikator diimbau untuk memberikan BHR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan apresiasi kinerja.
Berbeda dengan THR karyawan formal, BHR ojol umumnya bersifat insentif atau bonus performa.
Beberapa poin penting terkait BHR Ojol 2026:
-
Target Penerbitan Perpres Ojol: Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Ojek Online terbit pada Kuartal I 2026, yang diharapkan memperkuat payung hukum pemberian tunjangan bagi mitra.
-
Alokasi Dana Perusahaan: Salah satu aplikator besar, Grab Indonesia, telah mengalokasikan dana sekitar Rp100 miliar untuk tahun 2026 yang diperuntukkan bagi iuran BPJS Ketenagakerjaan gratis dan Bonus Hari Raya bagi mitra aktif.
-
Waktu Pencairan: Sesuai tradisi dan imbauan pemerintah, BHR ojol diharapkan cair paling lambat H-7 sebelum Lebaran, atau sekitar tanggal 14 Maret 2026.
Kriteria Penerima BHR Pihak aplikator (Gojek, Grab, Maxim, dll.) biasanya menetapkan kriteria tertentu agar mitra mendapatkan bonus ini, seperti:
-
Tingkat keaktifan yang tinggi dalam periode tertentu sebelum Ramadhan.
-
Rating bintang yang terjaga dengan baik.
-
Penyelesaian jumlah pesanan (trip) minimum yang ditetapkan sistem.
Cara Cek Status Penerima Bansos dan Bonus
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima bantuan tahun ini, dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Cek Bansos PKH 2026:
-
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan data domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa).
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Ketik kode verifikasi captcha dan klik "Cari Data".
Cek Bonus Ojol:
-
Pantau secara berkala menu "Pesan" atau "Notifikasi" pada aplikasi driver masing-masing (Gojek Driver, Grab Driver, dll.).
-
Aplikator biasanya akan mengirimkan pengumuman resmi mengenai skema bonus "Kejutan Lebaran" atau "Insentif Hari Raya" mendekati bulan Ramadhan yang dimulai pertengahan Februari 2026.
Kesimpulan
Percepatan penyaluran bansos PKH dan rencana pemberian BHR bagi ojol di awal tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat menjelang periode Lebaran yang datang lebih awal.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui data kependudukan mereka agar bantuan tepat sasaran dan tidak terhambat kendala administrasi.
Sumber Berita: Kementerian Sosial RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Laporan Ekonomi Katadata, dan Pengumuman Resmi Platform Digital 2026.