Bungko News – JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan keberlanjutan program bantuan sosial (bansos) reguler bagi masyarakat prasejahtera.
Dua bantuan utama yang paling dinanti, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako, dilaporkan mulai memasuki tahap pencairan pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran dana bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan di tengah dinamika ekonomi nasional tahun ini.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kriteria penerima, jadwal pencairan, hingga cara mengecek status Anda secara mandiri.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2026?
Tidak semua warga mendapatkan bantuan ini.
Pemerintah menetapkan kriteria ketat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Secara umum, penerima manfaat harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang valid.
-
Keluarga Prasejahtera: Tergolong dalam kelompok ekonomi rendah (Desil 1 hingga 4 untuk PKH, dan Desil 1 hingga 5 untuk BPNT).
-
Bukan Aparatur Negara: Tidak berstatus sebagai ASN (PNS/PPPK), anggota TNI, atau Polri.
-
Terdaftar di DTKS/DTSEN: Data keluarga harus sudah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah setempat serta Kemensos.
Komponen Khusus PKH: Untuk bantuan PKH, dalam satu keluarga harus memiliki setidaknya satu komponen berikut:
-
Ibu hamil atau nifas.
-
Anak usia dini (0 hingga 6 tahun).
-
Anak sekolah (SD, SMP, hingga SMA/sederajat).