Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
UU Desa 2024 membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf b, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.
Kini, kepala desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota melalui camat.
Keputusan akhir mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Perubahan ini bertujuan untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa.
Rekomendasi tertulis dari camat menjadi salah satu syarat penting sebelum kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa.
Proses seleksi perangkat desa dilakukan melalui mekanisme:
-
Penjaringan (pendaftaran dan seleksi administrasi)
-
Penyaringan (uji kompetensi)
-
Seleksi ujian tertulis, ujian praktik komputer, dan wawancara
-
Pemberian skor penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di desa
Masa Jabatan
Masa jabatan perangkat desa berlangsung sampai yang bersangkutan genap berusia 60 tahun.
Berbeda dengan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan perangkat desa tetap berdasarkan usia.
Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Hak Perangkat Desa
-
Menerima penghasilan tetap setiap bulan
-
Menerima tunjangan
-
Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
-
Mengikuti pelatihan dan pengembangan kapasitas
-
Mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Perangkat Desa
-
Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat desa
-
Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat
-
Meningkatkan kapasitas diri
-
Dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
-
Dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
Isu Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Meskipun regulasi telah diperbarui, sejumlah daerah masih menghadapi masalah kekosongan jabatan perangkat desa.
Data dari berbagai daerah menunjukkan:
-
Kabupaten Bekasi: ribuan perangkat desa mempertanyakan kepastian status kepegawaian karena dinilai masih tidak jelas
-
Kabupaten Lamongan: 512 jabatan perangkat desa masih kosong
-
Kabupaten Purbalingga: 422 formasi perangkat desa masih kosong, dengan rincian 41 Kasi Pemerintahan, 45 Kasi Kesejahteraan, 45 Kasi Pelayanan, dan 162 Kepala Dusun
-
Kabupaten Wonosobo: 171 formasi perangkat desa di 15 kecamatan belum terisi, dengan kekosongan hingga dua tahun di beberapa desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamongan, Joko, menjelaskan bahwa kekosongan perangkat memang tidak ada batasan waktu pengisian.
Namun, dua bulan setelah jabatan kosong bisa langsung dilakukan seleksi.