Bungko News – Jakarta – Momen Idul Adha 1447 H yang baru saja berlalu membawa angin segar bagi seluruh umat Muslim.
Kini, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali fokus pada hak bulanan mereka.
Memasuki periode setelah Hari Raya Kurban, PT Taspen (Persero) dipastikan tetap menyalurkan gaji pensiun.
Namun, satu hal yang penting untuk dipahami: tidak ada kenaikan gaji atau pembayaran rapel pada tahun 2026. Besaran gaji pensiunan PNS hingga saat ini masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kabar kenaikan yang belakangan marak beredar di media sosial adalah informasi yang tidak benar atau hoax.
📅 Kapan Idul Adha 2026?
Sebagai informasi, setelah melalui Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama pada 17 Mei 2026, Hari Raya Idul Adha 1447 H secara resmi ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan ini juga sejalan dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
⚖️ Dasar Hukum: PP 8/2024 Masih Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menjadi landasan utama yang mengatur besaran pensiun hingga tahun 2026. PP yang diundangkan pada 26 Januari 2024 ini sempat membawa kabar baik dengan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengubah besaran gaji pensiun.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS sepanjang tahun 2026 — termasuk periode usai Idul Adha — masih mengacu sepenuhnya pada PP 8/2024.