Prosedur dan Peran Camat
Prosedur pemberhentian diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kepala desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat sebelum mengambil keputusan pemberhentian.
Selain itu, pemberhentian harus ditetapkan melalui keputusan kepala desa yang disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Camat berperan memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan kelengkapan syarat administratif dan substansi pemberhentian.
Tanpa rekomendasi camat, pemberhentian dianggap tidak sah.
Adapun untuk pemberhentian sementara, diatur dalam Pasal 6 Permendagri 67/2017.
Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika perangkat desa berstatus tersangka dalam kasus pidana korupsi, terorisme, makar, atau pidana terhadap keamanan negara, serta jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Pandangan dari Daerah