Berita

Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa Terbaru: Kades Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan dan Prosedurnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 450 kata 3 halaman
Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa Terbaru: Kades Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan dan Prosedurnya
- Usia perangkat desa telah genap 60 tahun; - Dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan memiliki kekuatan hukum tetap; - Berhalangan tetap secara fisik atau mental; - Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; - Melanggar larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prosedur dan Peran Camat

Prosedur pemberhentian diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kepala desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat sebelum mengambil keputusan pemberhentian.

Selain itu, pemberhentian harus ditetapkan melalui keputusan kepala desa yang disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Camat berperan memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan kelengkapan syarat administratif dan substansi pemberhentian.

Tanpa rekomendasi camat, pemberhentian dianggap tidak sah.

Adapun untuk pemberhentian sementara, diatur dalam Pasal 6 Permendagri 67/2017.

Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika perangkat desa berstatus tersangka dalam kasus pidana korupsi, terorisme, makar, atau pidana terhadap keamanan negara, serta jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Pandangan dari Daerah

Berita Terkait