Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang mengatur mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu.
SE ini ditujukan kepada seluruh PPK di lingkungan instansi pusat dan daerah sebagai pedoman dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, namun belum berhasil lulus atau mengisi formasi.
Meskipun SE tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan secara formal, secara administratif, surat edaran ini menjadi instruksi kedinasan yang mengikat bagi para PPK.
Artinya, setiap PPK wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.
Jika tidak, ada konsekuensi hukum dan kepegawaian yang siap menanti.
Sanksi bagi PPK yang Abai
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi, PPK yang lalai atau mengabaikan SE PANRB ini dapat dikenai beberapa jenis sanksi.
Pertama, sanksi administratif berupa teguran langsung dari Menteri PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Teguran ini bisa bersifat lisan maupun tertulis, tergantung pada tingkat kelalaian yang dilakukan.
Kedua, instansi yang bersangkutan berisiko kehilangan jatah formasi PPPK Paruh Waktu.
Pasalnya, pengusulan formasi harus dilakukan secara ketat sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.
Jika PPK tidak mengusulkan atau telat mengusulkan, maka kuota formasi untuk instansi tersebut bisa hangus dan dialokasikan ke instansi lain yang lebih disiplin.