Berita

Terbit! Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, PPK yang Bandel Langsung Kena Sanksi

Diperbarui 0 3 mnt baca 588 kata 3 halaman
Terbit! Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, PPK yang Bandel Langsung Kena Sanksi

Ketiga, sanksi disiplin ASN juga dapat dijatuhkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi ini bisa berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada sejauh mana kelalaian merugikan penyelenggaraan kepegawaian dan pelayanan publik.

Mekanisme dan Tujuan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu sendiri bertujuan memberikan solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan ASN untuk menunjang kelancaran pelayanan publik.

Seperti dijelaskan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam sosialisasi resmi, Selasa (29/7/2025).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran.

Jabatan yang dapat diusulkan meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Dasar Hukum dan Urgensi Kepatuhan

Berita Terkait