Berita

THR PNS 2026 Resmi Mengacu PP 5/2024, Ini 4 Komponen Tunjangan yang Menentukan Besarannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 485 kata 3 halaman
THR PNS 2026 Resmi Mengacu PP 5/2024, Ini 4 Komponen Tunjangan yang Menentukan Besarannya

Bungko News – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu hak aparatur negara yang selalu dinantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyiapkan pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan melekat sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Komponen THR PNS 2026 diperkirakan masih mengikuti pola kebijakan dalam regulasi sebelumnya, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut, THR tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa tunjangan yang melekat pada penghasilan PNS setiap bulan.

Dengan demikian, total THR yang diterima setiap PNS dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat mereka bekerja.

Komponen THR PNS 2026

Secara umum, komponen THR bagi PNS terdiri dari gaji pokok dan empat jenis tunjangan utama yang melekat pada penghasilan bulanan.

Komponen tersebut meliputi:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak yang masih menjadi tanggungan.

Besaran tunjangan ini biasanya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

Berita Terkait