Perlu diketahui, istilah Upah Minimum Regional (UMR) kini telah digantikan dengan UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).
Jika suatu daerah tidak mengusulkan UMK sendiri, maka otomatis mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan gubernur.
Meski demikian, masyarakat masih umum menyebutnya sebagai UMR.
Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Utara dapat meningkat, sementara pengusaha juga diimbau untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
***