Namun, seperti dijelaskan Puan Maharani, fasilitas rumah jabatan kini telah diganti dengan tunjangan uang rumah.
Selain itu, anggota DPR berhak menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok atau sekitar Rp 2.520.000 per bulan setelah masa jabatan berakhir.
Kesimpulan
Isu gaji DPR RI Rp3 juta per hari yang viral di media sosial ternyata tidak sepenuhnya akurat.
Berdasarkan aturan resmi, gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta per bulan.
Sisanya merupakan berbagai tunjangan yang memang menjadi hak anggota dewan sesuai jabatan dan tugas.
Klarifikasi dari pimpinan DPR menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan kebijakan fasilitas rumah jabatan menjadi tunjangan uang rumah.
Dengan total pendapatan sekitar Rp54 juta per bulan plus berbagai fasilitas, anggota DPR memang menerima penghasilan yang jauh di atas rata-rata.
Namun, besaran tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari kompensasi atas tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
***