JAKARTA – Isu gaji anggota DPR RI sebesar Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan tengah viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Sekjen DPR Indra Iskandar angkat bicara, membantah keras kabar tersebut.
Menurut mereka, tidak ada kenaikan gaji, dan angka yang beredar adalah kesalahan persepsi karena mencampuradukkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029?
Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan resmi.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa anggota DPR RI menerima kenaikan gaji menjadi Rp3 juta per hari.
Isu ini menyebar cepat di platform seperti TikTok dan Instagram, memicu berbagai reaksi masyarakat.
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji tersebut.
“Enggak ada kenaikan,” tegas Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025), seperti dilansir CNN Indonesia.
Puan menjelaskan, yang terjadi hanyalah perubahan kebijakan fasilitas.
Saat ini, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, melainkan kompensasi berupa uang rumah.
“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah.
(Jadi) Itu saja,” ujarnya.
Senada dengan Puan, Sekjen DPR Indra Iskandar juga menegaskan bahwa angka Rp90 juta yang beredar bukanlah gaji, melainkan tunjangan perumahan.
“Salah itu kalau gaji Rp100 juta.
Cek aja ke Kemenkeu.
Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra saat dihubungi, Minggu (18/8/2025).
Menurut Indra, aturan mengenai gaji anggota DPR diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan - Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan - Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulanSelain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam SE Setjen DPR RI serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Tunjangan tersebut terbagi dalam dua kategori:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000 - Tunjangan anak (maksimal dua anak): Rp 168.000 - Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 - Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 - Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa - Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.8132. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 - Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 - Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000 - Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 - Asisten anggota: Rp 2.250.000Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPR RI bisa mencapai Rp54.051.903 per bulan.
Nominal ini bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai pimpinan DPR (Ketua atau Wakil Ketua), karena tunjangan pimpinan lebih besar dibandingkan anggota biasa.
Fasilitas Tambahan dan Uang Perjalanan Dinas
Selain gaji dan tunjangan bulanan, anggota DPR juga menerima sejumlah fasilitas dan uang perjalanan dinas, antara lain:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari - Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari - Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari - Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hariPara anggota DPR juga sebelumnya menerima fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, lengkap dengan anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Namun, seperti dijelaskan Puan Maharani, fasilitas rumah jabatan kini telah diganti dengan tunjangan uang rumah.
Selain itu, anggota DPR berhak menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok atau sekitar Rp 2.520.000 per bulan setelah masa jabatan berakhir.
Kesimpulan
Isu gaji DPR RI Rp3 juta per hari yang viral di media sosial ternyata tidak sepenuhnya akurat.
Berdasarkan aturan resmi, gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta per bulan.
Sisanya merupakan berbagai tunjangan yang memang menjadi hak anggota dewan sesuai jabatan dan tugas.
Klarifikasi dari pimpinan DPR menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan kebijakan fasilitas rumah jabatan menjadi tunjangan uang rumah.
Dengan total pendapatan sekitar Rp54 juta per bulan plus berbagai fasilitas, anggota DPR memang menerima penghasilan yang jauh di atas rata-rata.
Namun, besaran tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari kompensasi atas tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
***