Berita

Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 948 kata 3 halaman
Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya
Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya — Pemerintah akhirnya angkat bic...

Jakarta – Masyarakat aparatur sipil di seluruh Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan kabar yang beredar di media sosial terkait pemangkasan nominal gaji ke-13 tahun 2026 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota TNI/Polri.

Kabar simpang siur yang bernada miring ini sontak membuat resah para abdi negara yang tengah menanti-nanti tambahan penghasilan di pertengahan tahun.

Pemerintah akhirnya angkat bicara.

Melalui keterangan resmi yang dirilis Jumat (15/5/2026), Kementerian Keuangan menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah tidak benar alias hoaks.

"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," tulis keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu dalam unggahan media sosialnya.

Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat dan pegawai untuk lebih selektif menerima informasi serta memverifikasinya ke kanal-kanal resmi pemerintah.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menyalurkan hak-hak aparatur negara sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pemotongan atau pengurangan.


Jadwal Resmi: Paling Cepat Cair Juni 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal.

Adapun jadwal pencairannya diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 15 beleid tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jika pencairan pada Juni belum dapat dilakukan karena kendala teknis, administrasi, atau kesiapan anggaran di masing-masing daerah, pemerintah mengatur opsi pembayaran setelah bulan Juni 2026.

Dengan demikian, para ASN dan pensiunan dipastikan tidak akan kehilangan hak mereka meskipun terjadi keterlambatan teknis dalam proses penyaluran.


Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemerintah telah merinci daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Kelompok yang berhak antara lain:

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Berdasarkan aturan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tegas masuk dalam kategori penerima gaji ke-13.


Komponen Lengkap Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026).

Komponen tersebut bagi ASN yang bersumber dari APBN secara lengkap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Khusus bagi ASN di instansi daerah yang sumber anggarannya berasal dari APBD, komponen tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Perbedaan Pusat-Daerah

Tunjangan kinerja menjadi komponen utama pembeda antara ASN pusat (APBN) dan ASN daerah (APBD).

Untuk daerah, ada ketentuan lebih lanjut bahwa tambahan penghasilan selain komponen dasar sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.

Berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 adalah mereka yang sumber anggarannya berasal dari APBD.

Besaran Khusus Pejabat Non-ASN

Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural.

Dalam aturan tersebut, pimpinan lembaga nonstruktural (Ketua/Kepala) memperoleh sekitar Rp31,4 juta; Wakil Ketua mendapatkan Rp29,6 juta; sementara Sekretaris dan Anggota masing-masing memperoleh Rp28,1 juta.

Sementara itu, bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, besaran nominalnya bervariasi.


Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Pemerintah mengatur beberapa ketentuan khusus bagi PPPK dan CPNS terkait pemberian gaji ke-13, terutama terkait masa kerja.

PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13 2026 secara penuh jika masa kerja minimal satu tahun.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, besaran diberikan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.

Hal yang sama juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.

CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.


Kabar Baik Lainnya: Gaji ke-13 Bebas Potongan

Selain kepastian tidak ada pemangkasan, ada kabar baik lainnya bagi ASN dan pensiunan.

Gaji ke-13 2026 terbebas dari berbagai potongan iuran.

Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".


Simulasi Sederhana untuk PPPK

Untuk memberi gambaran lebih jelas, berikut simulasi sederhana bagi PPPK dengan skenario berbeda, khususnya terkait perbedaan komponen gaji ke-13 bagi PPPK pusat (APBN) dan daerah (APBD):

  1. PPPK Pusat (APBN) – Masa Kerja ≥ 1 Tahun
    Berhak atas gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja secara penuh.

  2. PPPK Pusat (APBN) – Masa Kerja 6 Bulan
    Mendapatkan kelima komponen yang sama, namun dihitung secara proporsional dengan rumus (n/12) × besaran penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan masa kerja.

  3. PPPK Daerah (APBD) – Masa Kerja ≥ 1 Tahun
    Sesuai Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya berhak atas gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan, tanpa tunjangan kinerja.

  4. PPPK Daerah (APBD) – Masa Kerja 4 Bulan
    Hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan secara proporsional sesuai rumus (n/12).


Dengan adanya kepastian dan klarifikasi resmi dari pemerintah ini, diharapkan seluruh aparatur negara dan pensiunan dapat lebih tenang menyambut pencairan gaji ke-13 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, tanpa khawatir akan adanya pemotongan atau pengurangan nilai.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait