Berita

Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 948 kata 3 halaman
Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya
Viral Isu Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dipangkas, Pemerintah: Hoaks! Ini Jadwal dan Rinciannya — Pemerintah akhirnya angkat bic...
  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

  • Berdasarkan aturan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tegas masuk dalam kategori penerima gaji ke-13.


    Komponen Lengkap Gaji ke-13

    Besaran gaji ke-13 yang akan diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026).

    Komponen tersebut bagi ASN yang bersumber dari APBN secara lengkap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

    Khusus bagi ASN di instansi daerah yang sumber anggarannya berasal dari APBD, komponen tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

    Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Perbedaan Pusat-Daerah

    Tunjangan kinerja menjadi komponen utama pembeda antara ASN pusat (APBN) dan ASN daerah (APBD).

    Untuk daerah, ada ketentuan lebih lanjut bahwa tambahan penghasilan selain komponen dasar sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.

    Berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 adalah mereka yang sumber anggarannya berasal dari APBD.

    Besaran Khusus Pejabat Non-ASN

    Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural.

    Dalam aturan tersebut, pimpinan lembaga nonstruktural (Ketua/Kepala) memperoleh sekitar Rp31,4 juta; Wakil Ketua mendapatkan Rp29,6 juta; sementara Sekretaris dan Anggota masing-masing memperoleh Rp28,1 juta.

    Sementara itu, bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, besaran nominalnya bervariasi.


    Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

    Pemerintah mengatur beberapa ketentuan khusus bagi PPPK dan CPNS terkait pemberian gaji ke-13, terutama terkait masa kerja.

    PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13 2026 secara penuh jika masa kerja minimal satu tahun.

    Jika masa kerja kurang dari satu tahun, besaran diberikan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

    Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.

    Hal yang sama juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

    Berita Terkait