Berita

26 Pegawai Pajak Dipecat karena Terima Suap! Purbaya: Gak Bisa Diampuni!

Diperbarui 0 2 mnt baca 310 kata 3 halaman
26 Pegawai Pajak Dipecat karena Terima Suap! Purbaya: Gak Bisa Diampuni!

Jakarta – Kementerian Keuangan dibuat gempar oleh pengumuman pemecatan 26 pegawai Ditjen Pajak yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara blak-blakan mengungkap "dosa" mereka yang tak bisa lagi diampuni: menerima uang di luar kewenangan atau praktik fraud.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ia mengaku mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, sebagai bagian dari aksi bersih-bersih internal.

“Mungkin dia (Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat.

Biar saja, kita lakukan pembersihan di situ,” tegas Purbaya.

Purbaya menekankan bahwa pesan dari pemecatan ini sangat jelas: “Sekarang bukan saatnya main-main lagi!”

Ia ingin seluruh jajaran Ditjen Pajak memahami bahwa tidak akan ada toleransi bagi perilaku yang mencoreng nama baik institusi, apalagi merugikan wajib pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sendiri mengonfirmasi bahwa 26 pegawai telah dipecat sejak ia menjabat akhir Mei 2025.

Bahkan, 13 pegawai lainnya kini masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan integritas.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat.

Handphone saya terbuka untuk whistleblower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” ucap Bimo dengan nada tegas.

Pernyataan senada juga disampaikan Purbaya dalam kesempatan lain.

Ia berjanji akan menciptakan layanan yang adil bagi wajib pajak, tanpa praktik pemerasan.

Bahkan, ia berencana membuka saluran khusus bagi wajib pajak yang menjadi korban pemerasan oleh oknum pegawai pajak.

“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu.

Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” janji Purbaya.

Langkah pemecatan ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran Kemenkeu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Purbaya juga menyebutkan bahwa perbaikan sistem administrasi perpajakan canggih, Coretax, akan segera rampung dalam waktu dekat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

***

Berita Terkait