Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
PT TASPEN (Persero) secara resmi memastikan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Landasan Hukum dan Nilai Strategis
Penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Besaran Gaji ke-13
Menurut TASPEN, besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.