Yang menarik, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, jumlah yang masuk ke rekening pensiunan adalah 100% hak penuh mereka.
Ketentuan Khusus yang Perlu Diketahui
TASPEN juga mengatur beberapa skenario khusus bagi penerima manfaat, antara lain:
🧑🤝🧑 Penerima dengan Lebih dari Satu Status Penerima Manfaat
Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
👰 Penerima yang Sekaligus Menerima Pensiun Janda/Duda
Bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ketiga belas diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
🆕 Pensiunan Baru (1 Juni 2026 ke Atas)
Adapun pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui TASPEN.