“Pencairan ini terutama terjadi di bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bantuan yang dicairkan adalah BPNT untuk alokasi Juli, Agustus, dan September, serta bantuan tambahan lainnya,” tulis Radar Bogor, mengutip laporan dari sejumlah sumber terpercaya.
Meskipun demikian, proses pencairan tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Sosial mengutamakan pencairan bagi KPM yang datanya sudah tervalidasi dengan baik.
Bagi yang belum menerima, diimbau untuk bersabar karena penyaluran akan terus berlanjut hingga beberapa minggu ke depan.
BPNT atau PKH, Apa Bedanya?
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non-tunai melalui mekanisme akun elektronik atau KKS.
Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar KPM, dengan besaran Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan (Juli–September 2025).
Sementara itu, PKH (Program Keluarga Harapan) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM sangat miskin dengan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran PKH bervariasi, tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga (misalnya ibu hamil, balita, atau penyandang disabilitas).