12. Sudah Transaksi
Ini adalah status paling final dan pasti.
Status ini berarti KPM telah menarik atau menggunakan dana bansos yang sudah masuk ke rekeningnya. Ketika status ini muncul, Anda bisa yakin bahwa bansos telah benar-benar Anda terima dan gunakan.
13. Tidak Transaksi
Kebalikan dari "Sudah Transaksi", status ini menunjukkan bahwa dana bansos sudah masuk ke rekening penerima, tetapi KPM belum menarik atau menggunakan dana tersebut. Pemerintah memberikan batas waktu penarikan dana, biasanya hingga 30 hari.
Jika tidak dicairkan dalam periode tersebut, saldo bansos akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
14. Gagal Salur (atau Batal Salur)
Status ini berarti bahwa meskipun proses SPM dan SI telah dilakukan, bank penyalur gagal memproses penyaluran dana kepada KPM. Data Kemensos mencatat, pernah terjadi lebih dari 1,3 juta KPM yang mengalami kegagalan transfer. "Gagal Salur" bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari masalah teknis sistem hingga rekening yang bermasalah.
Penting untuk Diingat: Memahami istilah-istilah ini sangat penting agar Anda tidak salah mengartikan status bantuan.
Jika menemui status seperti "Gagal Cek Rekening" atau "Gagal Burekol", jangan panik.
Segera koordinasikan dengan pendamping PKH, operator SIKS-NG di desa/kelurahan, atau bank penyalur untuk melakukan perbaikan data.
Semakin cepat Anda bertindak, semakin cepat pula kendala dapat diatasi dan bantuan dapat segera Anda terima.